Bidang Jaminan dan Perlindungan Sosial mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis Jaminan Perlindungan Sosial Keluarga serta perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Alam/Sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, uraian tugas dimaksud sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan teknis operasional Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mencakup pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah;
  3. Melaksanakan kebijakan penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana alam/sosial;
  4. Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana;
  5. Melaksanakan koordinasi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan instansi terkait;
  6. Melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Sosial;
  7. Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  8. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan melaporan pelaksanaan kebijakan di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.

Bidang Jaminan dan Perlindungan Sosial, membawahi :

  1. Tim Kerja Jaminan Sosial Keluarga

Tim Kerja Jaminan Sosial Keluarga mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis perlindungan jaminan sosial keluarga sesuai norma, standar, prosedur, kriteria yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan kesejahteraaan sosial, uraian tugas dimaksud sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan Subkoordinator Jaminan Sosial Keluarga sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menfasiltasi dan melaksanakan pendataan, pengelolaan dan validasi data fakir miskin sebagai basis data Jaminan Sosial Keluarga;
  3. Melaksanakan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas Subkoordinator Jaminan Sosial keluarga;
  4. Menyiapkan bahan laporaan pelaksanaan tugas Subkoordinator Jaminan Sosial Keluarga; dan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.
  1. Tim Kerja Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam/Sosial

Tim Kerja Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam/Sosial mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis Perlindungan Jaminan Sosial Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial sesuai norma, standar, prosedur, kriteria yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan kesejahteraaan sosial, uraian tugas dimaksud sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan Subkoordinator Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam/Sosial sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menfasiltasi dan melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar Korban Bencana Alam/Sosial pada masa kedaruratan bencana;
  3. Memfasilitasi dan mengelola logistik, dan peralatan bencana milik daerah, provinsi dan kementerian terkait;
  4. Menfasilitasi dan meningkatkan partisipasi aktif tagana dalam penanganan Korban Bencana Alam/Sosial;
  5. Menyiapkan bahan kegiatan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Subkoordinator Perlindungan Sosial Korban Bencana; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.
  1. Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.