ATURAN PERILAKU DAN KODE ETIK PELAYANAN
DINAS SOSIAL KABUPATEN KARIMUN

A. Hak Petugas Pelayanan :

  1. Mendapatkan update Perundang-Undangan serta Peraturan terbaru terkait masalah Sosial;
  2. Mendapatkan Bimbingan Teknis, Workshop dan Pelatihan terkait tugas Pelayanan Sosial;
  3. Mendapatkan hak akses yang sesuai dengan tugas dan wewenangnya pada Pelayanan Sosial.

B. Kewajiban Petugas Pelayanan :

  1. Memberikan Pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
  2. Tidak mempersulit pelayanan terhadap masyarakat;
  3. Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat;
  4. Memberikan Pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku;
  5. Melaksanakan Pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan;
  6. Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tangggungjawabnya sebagai penerima Pelayanan Publik;
  7. Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Pelayanan Publik.

C. Larangan Petugas Pelayanan :

  1. Melakukan Pratik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
  2. Diskriminatif dalam melakukan pelayanan;
  3. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugas untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
  4. Menghilangkan, memalsukan dan/atau merusak berkas/dokumen;
  5. Membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

D. Sanksi Petugas Pelayanan :

  1. Mendapatkan sanksi hukuman sesuai peraturan yang berlaku;
  2. Mendapatkan sanksi Surat Teguran dari Atasan.

E. Penghargaan Petugas Pelayanan :

Mendapatkan Piagam Penghargaan.

F. Kode Etik Petugas Pelayanan :

  1. Siap melayani masyarakat tepat pada waktunya;
  2. Menggunakan seragam yang telah ditentukan oleh Dinas;
  3. Tidak membicarakan hal diluar masalah kedinasan dengan Petugas atau Pegawai lain saat melakukan pelayanan;
  4. Berdandan sewajarnya dan tidak berlebihan;
  5. Tidak makan pada saat melakukan Pelayanan;
  6. Tidak menggunakan alat komunikasi saat melakukan pelayanan.