Penilaian Kinerja
Berdasarkan Peraturan Bupati Karimun Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi dan Uraian Tugas Dinas Daerah, maka Uraian tugas masing-masing unit
kerja organisasi Dinas Sosial Kabupaten Karimun sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengawasi, mengendalikan,
mengkoordinasikan, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi dinas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas
dan pemberian dukungan pengelolaan teknis administrasi umum, keuangan,
kepegawaian serta perencanaan dan pelaporan dinas, yang meliputi :
a. Merumuskan rencana kerja sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Membina, mengarahkan dan menyelenggarakan kegiatan serta mengevaluasi
pelaksanaan tugas sekretariat;
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan teknis di lingkungan Dinas;
d. Melaksanakan dan mengkoordinasikan urusan kepegawaian; rumah tangga,
perlengkapan, dan tata usaha Dinas;
e. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penataan organisasi dan tatalaksana, urusan hukum dan hubungan masyarakat;
f.Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pengelolaan urusan keuangan Dinas;
g. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan perumusan penyusunan rencana
program dan anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan Dinas;
h. Mengkoordinasikan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah sesuai lingkup
tugasnya;
i.Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan teknis di lingkungan Dinas;
j.Mengkoordinasikan penyusunan/revisi rencana strategis dan laporan kinerja
Dinas;
k. Mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan Dinas;
l.Mengkoordinasikan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
(LHKASN) di lingkungan Dinas;
m. Melaksanakan penilaian kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat sesuai
dengan tugas dan kewenangannya;
n. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas yang berkaitan
dengan tugas dan fungsi Sekretariat;
o. Menyusun dan melaporkan pelaksanaan tugas Sekretariat kepada atasan;
p. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai
kewenangannya.
Sekretariat membawahi 2 (dua) Sub Bagian yaitu Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian dan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. Masing-masing uraian
tugas Sub Bagian tersebut adalah sebagai berikut :
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas membantu Sekretaris
Dinas dalam melaksanakan tugas pengelolaan teknis administrasi umum Dinas
dan melaksanakan tugas pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas, yang
meliputi:
a) Menyusun rencana kegiatan Subbagian umum dan Kepegawaian sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
b) Menyiapkan bahan urusan tata persuratan dan rumah tangga, kepegawaian
dan kehumasan;
c) Mengelola dan mengiventarisasi barang milik Negara/daerah yang ada di
dinas;
d) Menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
(LHKASN) di lingkungan Dinas;
e) Mengkoordinir penyiapan bahan Reformasi Birokrasi di lingkungan Dinas;
f) Membimbing, membagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan Sub
bagian umum dan Kepegawaian;
g) Melaksanakan penilaian kinerja pegawai Subbagian umum dan sesuai tugas
dan kewenangannya;
h) Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris yang berkaitan
dengan tugas Sub bagian umum dan kepegawaian;
i) Melaporkan pelaksanaan tugas Sub bagian umum dan kepegawaian kepada
sekretaris;
j) Menyusun rencana pengembangan karir pegawai di lingkungan Dinas;
k) Melaksanakan pelayanan teknis administrasi kepegawaian Dinas;
l) Memeriksa syarat-syarat kelayakan kenaikan pangkat pegawai Dinas;
m) Mengusulkan kenaikan pangkat pegawai Dinas;
n) Mengusulkan tindakan pembinaan pegawai Dinas;
o) Melaporkan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian kepada
sekretaris;
p) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
2) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas membantu Sekretaris
dalam melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan penganggaran
serta penatausahaan keuangan dinas, yang meliputi :
a) Menyusun rencana kerja Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
b) Menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan/ revisi rencana strategis dinas;
c) Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaporan rencana kerja tahunan Dinas;
d) Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaporan kinerja Dinas;
e) Melaksanakan dan mengkoordinasikan urusan tata laksana keuangan Dinas;
f) Melaksanakan dan mengkoordinasikan urusan perbendaharaan dan gaji
aparatur Dinas;
g) Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan verifikasi dan
akuntansi serta penyusunan laporan keuangan Dinas;
h) Membagi tugas, membimbing, memeriksa dan mengevaluasi pelaksanaan
tugas pada Subbagianperencanaan Keuangan;
i) Melaksanakan penilaian kinerja pegawai Subbagian Perencanaan dan
Keuangan sesuai tugas dan kewenangannya;
j) Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan
tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
k) Melaporkan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan
kepada sekretaris;
l) Melaksanakan tugas kedinasan lain dibidang perencanaan dan keuangan yang
tugaskan oleh pimpinan.
3. Bidang Jaminan dan Perlindungan Sosial
Bidang Jaminan dan Perlindungan Sosial mempunyai tugas melaksanakan
kebijakan teknis jaminan perlindungan sosial keluarga serta perlindungan dan
jaminan sosial korban bencana alam/sosial sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan, yang meliputi tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan teknis operasional bidang perlindungan dan
jaminan sosial;
b. Melaksanakan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan jaminan sosial
mencakup pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah;
c. Melaksanakan kebijakan penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma
bagi korban bencana alam/sosial;
d. Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pemberdayaan
masyarakat
terhadap kesiapsiagaan bencana.
e. Melaksanakan koordinasi bidang perlindungan dan jaminan sosial dengan
instansi terkait;
f.
Melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Sosial;
g. Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perlindungan dan jaminan sosial;
h. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan melaporan pelaksanaan kebijakan di
bidang perlindungan dan jaminan sosial;
i.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan.
Bidang Jaminan dan Perlindungan Sosial membawahi 2 (dua) Seksi, yaitu
Seksi Jaminan Sosial Keluarga; dan Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana
Alam/Sosial. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada
dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Jaminan dan Perlindungan
Sosial. Adapun uraian tugas masing-masing seksi tersebut adalah sebagai berikut :
1) Seksi Jaminan Sosial Keluarga, mempunyai tugas melaksanakan kebijakan
teknis perlindungan jaminan sosial keluarga sesuai norma, standar, prosedur,
kriteria yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan kesejahteraaan sosial,
yang meliputi:
a) Menyusun rencana kegiatan seksi Jaminan Sosial Keluarga sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b) Menfasiltasi dan melaksanakan pendataan, pengelolaan dan validasi data
fakir miskin sebagai basis data jaminan sosial keluarga;
c) Melaksanakan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan
tugas seksi Jaminan Sosial keluarga;
d) Menyiapkan bahan laporaan pelaksanaan tugas seksi Jaminan Sosial
keluarga;
e) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala bidang.
2) Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam/Sosial, mempunyai tugas
melaksanakan kebijakan teknis perlindungan jaminan sosial korban bencana
alam dan bencana sosial sesuai norma, standar, prosedur, kriteria yang telah
ditetapkan dalam penyelenggaraan kesejahteraaan sosial, yang meliputi :
a) Menyusun rencana kegiatan seksi Perlindungan Sosial Korban bencana
alam/sosial sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b) Menfasiltasi dan melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana
alam/sosial pada masa kedaruratan bencana;
c) Memfasilitasi dan mengelola logistik, dan peralatan bencana milik daerah,
provinsi dan kementerian terkait;
d) Menfasilitasi dan meningkatkan partisipasi aktif tagana dalam penanganan
korban bencana alam/sosial;
e) Menyiapkan bahan kegiatan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di
seksi perlindungan sosial korban bencana;
f) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala bidang.
4. Bidang Rehabilitasi Sosial
Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis
pelayanan dan rehabilitasi anak, penyandang disabilitas, tuna sosial dan lanjut usia
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang meliputi tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan operasional bidang rehabilitasi sosial;
b. Melaksanakan kebijakan di bidang rehablitasi sosial;
c. Melaksanakan koordinasi bidang rehabilitasi sosial dengan instansi terkait;
d. Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang rehabilitasi
Sosial;
e. Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi
sosial;
f.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di
bidang rehabilitasi sosial;
g. Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh pimpinan.
Bidang Rehabilitasi Sosial membawahi 2 (dua) Seksi, yaitu Seksi
Kesejahteraan Sosial Anak dan Lanjut Usia; dan Seksi Rehabilitasi Sosial
Penyandang Disabilitas dan Tuna Sosial. Masing-masing seksi dipimpin oleh
Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang
Rehabilitasi Sosial. Adapun uraian tugas masing-masing seksi tersebut adalah
sebagai berikut:
1) Seksi Kesejahteraan Sosial Anak dan Lanjut Usia mempunyai tugas
melaksanakan kebijakan teknis pelayanan dan rehabilitasi anak, dan lanjut usia
sesuai sesuai norma, standar, prosedur, kriteria yang telah ditetapkan dalam
penyelenggaraan kesejahteraaan sosial, yang meliputi :
a) Menyusun rencana kegiatan operasional seksi kesejahteraan anak dan lansia
sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
b) Melaksanakan kebijakan teknis pelayanan kesejahteraan sosial anak dan
lanjut usia;
c) Melaksanakan koordinasi bidang rehabilitasi sosial dengan instansi terkait;
d) Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria di pelayanan
kesejahteraan anak dan lansia;
e) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di
pelayanan kesejahteraan sosial anak dan lansia;
f) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan kepala bidang.
2) Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Tuna Sosial mempunyai
tugas melaksanakan kebijakan teknis pelayanan dan rehabilitasi penyandang
cacat dan tuna sesuai sesuai norma, standar, prosedur, kriteria yang telah
ditetapkan dalam penyelenggaraan kesejahteraaan sosial, yang meliputi :
a) Menyusun rencana kegiatan operasional
seksi Rehabilitasi Sosial
Penyandang Disabilitas dan Tuna Sosial sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b) Melaksanakan kebijakan teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
dan Tuna Sosial;
c) Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis rehabilitasi sosial
penyandang disabilitas dan tuna sosial dengan instansi terkait;
d) Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria rehabilitasi sosial
penyandang disabilitas dan tuna sosial;
e) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan melaporan pelaksanaan kebijakan
di pelayanan rehabilitasi penyandang disabilitas dan tuna sosial;
f) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan kepala bidang.
5. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas
Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan sosial perorangan,
keluarga dan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan sosial pemberdayaan
komunitas adat terpencil, kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan
restorasi sosial, dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial, penanganan fakir
miskin pedesaan, penanganan fakir miskin perkotaan dan penanganan fakir miskin
pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan antar negara sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, yang meliputi tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan operasional di bidang Pemberdayaan Sosial dan
Penanganan Fakir Miskin;
b. Melaksanakan kebijakan di bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir
Miskin;
c. Melaksanakan koordinasi bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir
Miskin dengan instansi terkait;
d. Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Pemberdayaan
Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
e. Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
f. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di
bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
g. Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh pimpinan.
Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin membawahi 2
(dua) Seksi, yaitu Seksi Pemberdayaan Sosial dan Seksi Penanganan Fakir Miskin.
Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan
Fakir Miskin. Adapun uraian tugas masing-masing seksi tersebut adalah sebagai
berikut :
1) Seksi Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis
Pemberdayaan Sosial sesuai sesuai norma, standar, prosedur, kriteria yang
telah ditetapkan dalam penyelenggaraan kesejahteraaan sosial, yang meliputi :
a) Menyusun rencana kegiatan operasional seksi pemberdayaan Sosial sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
b) Melaksanakan kebijakan teknis seksi pemberdayaan Sosial;
c) Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan seksi pemberdayaan
Sosialdengan instansi terkait;
d) Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria sub bidang
pemberdayaan Sosial;
e) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan
di seksi pemberdayaan Sosial;
f) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan kepala bidang.
2) Seksi Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas melaksanakan kebijakan
teknis Penanganan Fakir Miskin sesuai sesuai norma, standar, prosedur, kriteria
yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan kesejahteraaan sosial, yang
meliputi :
a) Menyusun rencana kegiatan operasional seksi penanganan fakir miskin
sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b) Melaksanakan kebijakan seksi penanganan fakir miskin;
c) Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis seksi penanganan
fakir miskin dengan instansi terkait;
d) Melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria seksi penanganan fakir
miskin ;
e) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan
di seksi penanganan fakir miskin;
f) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan kepala bidang.
6. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Unit Pelaksana Teknis Dinas merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas
Sosial Kabupaten Karimun.Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang
Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.