Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan pengelolaan teknis administrasi umum, keuangan, kepegawaian serta perencanaan dan pelaporan dinas, uraian tugas dimaksud sebagai berikut :

  1. Merumuskan rencana kerja sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membina, mengarahkan dan menyelenggarakan kegiatan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas sekretariat;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan teknis di lingkungan Dinas;
  4. Melaksanakan dan mengkoordinasikan urusan kepegawaian; rumah tangga, perlengkapan, dan tata usaha Dinas;
  5. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penataan organisasi dan tatalaksana, urusan hukum dan hubungan masyarakat;
  6. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pengelolaan urusan keuangan Dinas;
  7. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan perumusan penyusunan rencana program dan anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan Dinas;
  8. Mengkoordinasikan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah sesuai lingkup tugasnya;
  9. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan teknis di lingkungan Dinas;
  10. Mengkoordinasikan penyusunan/revisi rencana strategis dan laporan kinerja Dinas;
  11. Mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan Dinas;
  12. Mengkoordinasikan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Dinas;
  13. Melaksanakan penilaian kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
  14. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Sekretariat;
  15. Menyusun dan melaporkan pelaksanaan tugas Sekretariat kepada atasan; dan
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.

Sekretariat, membawahi :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan tugas pengelolaan teknis administrasi umum Dinas dan melaksanakan tugas pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas, uraian tugas dimaksud sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan urusan tata persuratan dan rumah tangga, kepegawaian dan kehumasan;
  3. Mengelola dan mengiventarisasi barang milik Negara/Daerah yang ada di dinas;
  4. Menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Dinas;
  5. Mengkoordinir penyiapan bahan Reformasi Birokrasi di lingkungan Dinas;
  6. Membimbing, membagi tugas, memeriksa dan mengevaluasi kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  7. Melaksanakan penilaian kinerja pegawai Sub Bagian Umum dan sesuai tugas dan kewenangannya;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris yang berkaitan dengan tugas Subbagian umum dan kepegawaian;
  9. Melaporkan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian kepada Sekretaris;
  10. Menyusun rencana pengembangan karir pegawai di lingkungan Dinas;
  11. Melaksanakan pelayanan teknis administrasi kepegawaian Dinas;
  12. Memeriksa syarat-syarat kelayakan kenaikan pangkat pegawai Dinas;
  13. Mengusulkan kenaikan pangkat pegawai Dinas;
  14. Mengusulkan tindakan pembinaan pegawai Dinas;
  15. Melaporkan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian kepada Sekretaris; dan
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.

 

  1. Subkoordinator Perencanaan dan Keuangan

Subkoordinator Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan perencanaan dan penganggaran serta penatausahaan keuangan dinas, uraian tugas dimaksud sebagai berikut :  

  1. Menyusun rencana kerja Subkoordinator Perencanaan dan Keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan/ revisi rencana strategis dinas;
  3. Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyiapan bahan penyusunan dan pelaporan rencana kerja tahunan Dinas;
  4. Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyiapan bahan penyusunan dan pelaporan kinerja Dinas;
  5. Melaksanakan dan mengkoordinasikan urusan tata laksana keuangan Dinas;
  6. Melaksanakan dan mengkoordinasikan urusan perbendaharaan dan gaji aparatur Dinas;
  7. Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan Dinas;
  8. Membagi tugas, membimbing, memeriksa dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pada Subbagian Perencanaan Keuangan;
  9. Melaksanakan penilaian kinerja pegawai Subkoordinator Perencanaan dan Keuangan sesuai tugas dan kewenangannya;
  10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan tugas Subkoordinator Perencanaan dan Keuangan;
  11. Melaporkan pelaksanaan tugas Subkoordinator Perencanaan dan Keuangan kepada Sekretaris; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.

 

  1. Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.