TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dibidang Sosial.
  2. Dinas Sosial mempunyai fungsi :
    1. Perumusan pelaksanaan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
    2. Pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang Sosial dalam upaya penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin sesuai dengan lingkup tugasnya;
    3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan substantif kepada seluruh unsur teknis dinas dan pemerintah daerah sesuai lingkup tugasnya; dan
    4. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dalam lingkup tugasnya.
  1. Uraian tugas yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
    1. Pelaksanaan kebijakan dibidang perlindungan dan jaminan sosial keluarga dan perlindungan sosial korban bencana alam/sosial;
    2. Pelaksanaan kebijakan dibidang rehabilitasi sosial anak, penyandang disabilitas, tuna sosial dan lanjut usia terlantar;
    3. Pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan sosial perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat, komunitas adat terpencil, kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial serta penanganan fakir miskin pedesaan/perkotaan;
    4. Pelaksanaan pengelolaan kekayaan/ barang milik negara/ daerah yang menjadi tanggung jawab dinas;
    5. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasf kepada seluruh unsur bidang teknis dinas;
    6. Pelaksanaan kebijakan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial didaerah;
    7. Pelaksanaan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin; dan
    8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.
  1. Dinas Sosial , terdiri dari

– Kepala Dinas;

– Sekretariat;

– Bidang Jaminan dan Perlindungan Sosial;

– Bidang Rehabilitasi Sosial;

– Bidang Pemberdayaan Sosial dan

-Penanganan Fakir Miskin;

UPTD; dan

Kelompok Jabatan Fungsional.