TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dibidang Sosial.
- Dinas Sosial mempunyai fungsi :
- Perumusan pelaksanaan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang Sosial dalam upaya penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan substantif kepada seluruh unsur teknis dinas dan pemerintah daerah sesuai lingkup tugasnya; dan
- Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dalam lingkup tugasnya.
- Uraian tugas yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
- Pelaksanaan kebijakan dibidang perlindungan dan jaminan sosial keluarga dan perlindungan sosial korban bencana alam/sosial;
- Pelaksanaan kebijakan dibidang rehabilitasi sosial anak, penyandang disabilitas, tuna sosial dan lanjut usia terlantar;
- Pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan sosial perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat, komunitas adat terpencil, kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial serta penanganan fakir miskin pedesaan/perkotaan;
- Pelaksanaan pengelolaan kekayaan/ barang milik negara/ daerah yang menjadi tanggung jawab dinas;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasf kepada seluruh unsur bidang teknis dinas;
- Pelaksanaan kebijakan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial didaerah;
- Pelaksanaan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.
- Dinas Sosial , terdiri dari
– Kepala Dinas;
– Sekretariat;
– Bidang Jaminan dan Perlindungan Sosial;
– Bidang Rehabilitasi Sosial;
– Bidang Pemberdayaan Sosial dan
-Penanganan Fakir Miskin;
UPTD; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.