Beranda
Profil
Alamat dan Media Sosial
Tugas Pokok dan Fungsi
Visi dan Misi
Bagan Susunan Organisasi Dinas Sosial
Struktur Organisasi
Profil Pejabat
Unit Kerja
Kepala Dinas
Sekretariat
Bidang Jaminan dan Perlindungan Sosial
Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
Bidang Rehabilitasi Sosial
Tentang Kami
Dasar Hukum
Pelayanan
Motto Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Kode Etik Pelayanan
Produk Layanan
Standar Pelayanan
Penghargaan
Penilaian Kinerja
Dokumen
Perencanaan
Laporan
Laporan
LAKIP
Perencanaan
Informasi
Konsutasi dan Pengaduan
Kontak
Galeri
PPID
FAQ
Free Consultation
Beranda
Profil
Alamat dan Media Sosial
Tugas Pokok dan Fungsi
Visi dan Misi
Bagan Susunan Organisasi Dinas Sosial
Struktur Organisasi
Profil Pejabat
Unit Kerja
Kepala Dinas
Sekretariat
Bidang Jaminan dan Perlindungan Sosial
Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
Bidang Rehabilitasi Sosial
Tentang Kami
Dasar Hukum
Pelayanan
Motto Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Kode Etik Pelayanan
Produk Layanan
Standar Pelayanan
Penghargaan
Penilaian Kinerja
Dokumen
Perencanaan
Laporan
Laporan
LAKIP
Perencanaan
Informasi
Konsutasi dan Pengaduan
Kontak
Galeri
PPID
FAQ
© Copyright Lobe 2024
Kode Etik Pelayanan
Kode Etik Pelayanan
ATURAN PERILAKU DAN KODE ETIK PELAYANAN
DINAS SOSIAL KABUPATEN KARIMUN
A. Hak Petugas Pelayanan :
Mendapatkan update Perundang-Undangan serta Peraturan terbaru terkait masalah Sosial;
Mendapatkan Bimbingan Teknis, Workshop dan Pelatihan terkait tugas Pelayanan Sosial;
Mendapatkan hak akses yang sesuai dengan tugas dan wewenangnya pada Pelayanan Sosial.
B. Kewajiban Petugas Pelayanan :
Memberikan Pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
Tidak mempersulit pelayanan terhadap masyarakat;
Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat;
Memberikan Pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku;
Melaksanakan Pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan;
Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tangggungjawabnya sebagai penerima Pelayanan Publik;
Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Pelayanan Publik.
C. Larangan Petugas Pelayanan :
Melakukan Pratik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
Diskriminatif dalam melakukan pelayanan;
Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugas untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
Menghilangkan, memalsukan dan/atau merusak berkas/dokumen;
Membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
D. Sanksi Petugas Pelayanan :
Mendapatkan sanksi hukuman sesuai peraturan yang berlaku;
Mendapatkan sanksi Surat Teguran dari Atasan.
E. Penghargaan Petugas Pelayanan :
Mendapatkan Piagam Penghargaan.
F. Kode Etik Petugas Pelayanan :
Siap melayani masyarakat tepat pada waktunya;
Menggunakan seragam yang telah ditentukan oleh Dinas;
Tidak membicarakan hal diluar masalah kedinasan dengan Petugas atau Pegawai lain saat melakukan pelayanan;
Berdandan sewajarnya dan tidak berlebihan;
Tidak makan pada saat melakukan Pelayanan;
Tidak menggunakan alat komunikasi saat melakukan pelayanan.
Home
FAQ
Call Us
Contact