Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun Nomor 46 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Karimun Tahun 2025, ditetapkan jenis-jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat. Standar pelayanan ini merupakan pedoman resmi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.