TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dibidang sosial.
  2. Dinas Sosial mempunyai fungsi :
    a. perumusan pelaksanaan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
    b. pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang sosial dalam upaya penyelenggaraan                      perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin sesuai                  dengan lingkup tugasnya;
    c. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan substantif                  kepada seluruh unsur teknis dinas dan pemerintah daerah sesuai lingkup tugasnya; dan
    d. pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dalam lingkup tugasnya.
  3. Uraian tugas yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
    a. melaksanakan kebijakan dibidang perlindungan dan jaminan sosial keluarga dan perlindungan sosial korban                    bencana alam/sosial;
    b. melaksanakan kebijakan dibidang rehabilitasi sosial anak, penyandang disabilitas, tuna sosial dan lanjut usia                    terlantar;
    c. melaksanakan kebijakan dibidang pemberdayaan sosial perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat,                    komunitas adat terpencil, kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial serta penanganan fakir        miskin pedesaan/perkotaan;
    d. melaksanakan pengelolaan kekayaan/barang milik negara/ daerah yang menjadi tanggung jawab dinas;
    e. mengoordinasikab pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasf kepada seluruh unsur              bidang teknis dinas;
    f. melaksanakan kebijakan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial didaerah;
    g. melaksanakan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial,                  rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin; dan
    h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.
  4. Dinas Sosial , terdiri dari :
    a. Kepala Dinas;
    b. Sekretariat;
    c. Bidang Jaminan dan Perlindungan Sosial;
    d. Bidang Rehabilitasi Sosial;
    e. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
    f. UPTD; dan
    g. Kelompok Jabatan Fungsional.