TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dibidang sosial.
- Dinas Sosial mempunyai fungsi :
a. perumusan pelaksanaan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang sosial dalam upaya penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan substantif kepada seluruh unsur teknis dinas dan pemerintah daerah sesuai lingkup tugasnya; dan
d. pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dalam lingkup tugasnya. - Uraian tugas yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a. melaksanakan kebijakan dibidang perlindungan dan jaminan sosial keluarga dan perlindungan sosial korban bencana alam/sosial;
b. melaksanakan kebijakan dibidang rehabilitasi sosial anak, penyandang disabilitas, tuna sosial dan lanjut usia terlantar;
c. melaksanakan kebijakan dibidang pemberdayaan sosial perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat, komunitas adat terpencil, kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial serta penanganan fakir miskin pedesaan/perkotaan;
d. melaksanakan pengelolaan kekayaan/barang milik negara/ daerah yang menjadi tanggung jawab dinas;
e. mengoordinasikab pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasf kepada seluruh unsur bidang teknis dinas;
f. melaksanakan kebijakan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial didaerah;
g. melaksanakan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan. - Dinas Sosial , terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Jaminan dan Perlindungan Sosial;
d. Bidang Rehabilitasi Sosial;
e. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
f. UPTD; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.