
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara cepat, tepat, dan transparan, Dinas Sosial Kabupaten Karimun telah menetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Karimun Tahun 2025.
📄 Klik Disini untuk mengunduh Dokumen SK lengkap