Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pelayanan dan rehabilitasi anak, penyandang disabilitas, tuna sosial dan lanjut usia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, uraian tugas dimaksud sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan operasional bidang rehabilitasi sosial;
  2. Melaksanakan kebijakan di Bidang Rehablitasi Sosial;
  3. Melaksanakan koordinasi Bidang Rehabilitasi Sosial dengan instansi terkait;
  4. Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria di Bidang Rehabilitasi Sosial;
  5. Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Rehabilitasi Sosial;
  6. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di Bidang Rehabilitasi Sosial; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.

Bidang Rehabilitasi Sosial, membawahi :

  1. Tim Kerja Kesejahteraan Sosial Anak dan Lanjut Usia

Tim Kerja Kesejahteraan Sosial Anak dan Lanjut Usia mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dan rehabilitasi anak, dan lanjut usia sesuai sesuai norma, standar, prosedur, kriteria yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan kesejahteraaan sosial, uraian tugas dimaksud sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan operasional Subkoordinator Kesejahteraan Anak dan Lansia sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak dan Lanjut Usia;
  3. Melaksanakan koordinasi bidang rehabilitasi sosial dengan instansi terkait;
  4. Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria di Pelayanan Kesejahteraan Anak dan Lansia;
  5. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak dan Lansia; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.
  1. Tim Kerja Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Tuna Sosial

Tim Kerja Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Tuna Sosial mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dan rehabilitasi penyandang cacat dan tuna sesuai sesuai norma, standar, prosedur, kriteria yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan kesejahteraaan sosial, uraian tugas dimaksud sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan operasional Subkoordinator Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Tuna Sosial sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Tuna Sosial;
  3. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Tuna Sosial dengan instansi terkait;
  4. Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Tuna Sosial;
  5. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan melaporan pelaksanaan kebijakan di pelayanan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas dan Tuna Sosial; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.
  1. Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.