Dokumen Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun. Renstra digunakan untuk menentukan arah kebijakan, tujuan strategis, dan langkah-langkah utama yang akan ditempuh suatu organisasi.
Dokumen ini mencakup visi dan misi, tujuan dan sasaran strategis, analisis lingkungan internal dan eksternal, strategi dan program prioritas, serta indikator kinerja dan evaluasi. Renstra berfungsi sebagai panduan untuk memastikan seluruh kegiatan dan sumber daya organisasi selaras dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.
- Unduh Renstra di Tautan Sebelah (RENSTRA 2021 – 2026.pdf)
- Unduh Renstra di Tautan Sebelah (RENSTRA 2025 – 2029.pdf)
Renja adalah dokumen perencanaan yang berfungsi sebagai panduan operasional yang lebih rinci untuk implementasi program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (RENSTRA). Dalam Renja, terdapat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai dengan indikator kinerja dan pendanaan yang sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah. Renja disusun berdasarkan Renstra dan bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.
- Unduh Renja Dinas Sosial Tahun 2024 (Renja_Dinsos_2024.pdf)
- Unduh Renja Dinas Sosial Tahun 2025 (Renja_Dinsos_2025.pdf)
LKjIP atau LAKIP merupakan dokumen resmi yang disusun oleh setiap instansi pemerintah setiap akhir tahun anggaran. LAKIP berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas pencapaian kinerja selama satu tahun anggaran dan mencakup komitmen instansi dalam menerapkan prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas. LAKIP juga berfungsi sebagai alat ukur untuk menilai efektivitas program dan aktivitas yang telah dilaksanakan.
- Unduh LKjIP (LKjIP_DINSOS_2024.pdf)
RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah untuk memperkirakan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun. RKPD berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan dan program pembangunan daerah, serta menjadi acuan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). RKPD juga berperan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk tahun anggaran berikutnya. Proses penyusunan RKPD dilakukan secara sistematis, terarah, terpadu, dan tanggap terhadap perubahan, serta bertujuan untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
- Unduh RKPD Dinas Sosial Tahun 2024 (RKPD_Dinsos_2024.pdf)